Pages

Ads 468x60px

HPDKI Sumedang Tuntut Klausul Larangan Seni Ketangkasan Domba Dicabut

RETNO HY/"PRLM"

SUMEDANG.- Pengurus dan perwakilan anggota Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Kab. Sumedang, mendatangi kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) dan gedung DPRD Kab. Sumedang. Mereka menuntut agar klausul larangan arena ketangkasan adu domba dicabut dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kepariwisataan yang kini sedang dibahas di DPRD Sumedang.

"Eksekutif dan DPRD, jangan mengonotasikan adu ketangkasan domba itu sama atau erat dengan perjudian. Adu ketangkasan domba itu, tak jauh berbeda dengan olah raga tinju. Kalau soal perjudian itu dengan media apapun, bisa dilakukan orang," ujar Wakil Ketua HPDKI Kab. Sumedang Mumuy Mulyana, yang akrab dipanggil Apih Mumuy, kepada "PRLM" usai berdialog di gedung DPRD Sumedang, Selasa (26/4).

Dia menyebutkan istilah yang dituangkan dalam draft raperda itu pun, tidak sesuai dengan istilah yang sudah disepakati HPDKI. Diterangkannya, pada Musyawarah Daerah HPDKI se-Jabar tahun 2980-an, istilah adu domba sudah diubah menjadi ketangkasan domba. "Kemudian, melalui rapat HPDKI di Kuningan tahun 1983 istilah itu diubah lagi sampai sekarang menjadi seni ketangkasan domba," tutur Apih Mumuy.

Dalam laga kontes seni ketangkasan domba tersebut, tutur Apih Mumuy, domba yang disertakan kontes, dinilai dari adeg-adeg (bentuk badan, tanduk, warna dan jenis bulu, serta corak baju)-nya. Kemudian, juga keindahan domba dalam mengambil ancang-ancang, pola serangan atau teknik pukulan, dan ketangkasan menghindari serangan lawan.

Bahkan, menurut Apih Mumuy dan 11 orang perwakilan pengurus serta anggota HPDKI Sumedang, yang datang ke kantor Disbudparpora dan DPRD Sumedang, pergelaran kontes seni ketangkasan domba itu, belakangan ini di Sumedang maupun di daerah-daerah lainnya di Jawa Barat telah menjadi sebuah daya tarik wisata. Di samping itu juga telah mendorong semangat masyarakat peternak domba meningkatkan kuantitas dan kualitas serta nilai jual domba peliharaannya.

Oleh karena itu, HPDKI Sumedang mendesak kepada DPRD Sumedang untuk mencabut klausul larangan tersebut tadi. Menyikapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumedang Dadang Romansah dan Sekretaris Pansus Rachmat Juliadi, menyebutkan klausul tersebut saat ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan anggota Pansus maupun anggota dewan lainnya di DPRD Sumedang.

"Ada yang menilai seni ketangkasan domba tidak harus dilarang, bahkan perlu dikembangkan untuk mendorong semangat masyarakat peternak domba serta asset wisata di Sumedang. Di antaranya ada juga yang khawatir ketangkasan domba itu dikonotasikan perjudian," kata Dadang.

Dimintai tanggapan atas tuntuttan HPDKI itu sendiri, Dadang maupun Rahmat Juliadi, menyatakan, pansus yang kini sedang membahas raperda tersebut, tidak berwenang memutuskan. Keputusannya, tergantung pada pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD dan rapat paripurna DPRD pengambilan keputusan atas raperda tersebut. "Menurut agenda, rapat paripurna pengambilan keputusannya akan dilaksanakan di DPRD Sumedang pada tanggal 9 Mei yang akan datang," ujar Rachmat Juliadi.

SUMBER BERITA