Pages

Ads 468x60px

Indonesia Moratorium TKI? Arab Pasti Tertawa

Indonesia Moratorium TKI? Arab Pasti Tertawa
JAKARTA -PELITAKARAWANG.COM-.Rencana pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI/TKW ke Arab Saudi dinilai bukan solusi tepat. Malahan, moratorium akan jadi bahan olok-olokan pemerintah Arab Saudi yang menilai pemerintah tak tahu kebijakan di negara tersebut.
“Jika moratorium jadi dilakukan, pemerintah Arab pasti menertawakan kita,” ujar mantan menteri perindustrian (menperin) Fahmi Idris kepada Republika di Hotel Crowne, Rabu (22/6).

Menurut dia, dihukum penggalnya TKW Ruyati oleh pemerintah Arab Saudi tanpa memberitahu kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia memang menyakitkan. Tapi, pihaknya meminta pemerintah proporsional dalam menyikapi masalah itu.
Fahmi menyebut, kebijakan moratorium menunjukkan sikap reaktif pemerintah untuk meredam kemarahan publik. Ia menyebut, kebijakan itu sebagai bentuk solusi parsial.

Solusi terbaik, kata Fahmi, pemerintah harus mengontrol ketat perusahaan penyalur TKI/TKW ke luar negeri. Yang terjadi, ucap dia, pekerja yang dikirim ke Arab Saudi itu tak terkontrol. Mereka berpendidikan rendah dan tak memiliki keterampilan khusus, serta tak bisa berkomunikasi dengan bahasa Arab.

Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Warudoyong

CIANJUR, (Pelitakarawang.com.- Penemuan mayat bayi di sekitar aliran irigasi membuat geger warga Kampung Cikembar Desa Warudoyong Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Selasa (21/6). Saat ditemukan mayat bayi jenis kelamin laki laki itu kondisinya sudah membusuk diduga merupakan hasil hubungan gelap. Belum diketahui pelaku yang membuang bayi tersebut dan kasusnya kini ditangani kepolisian setempat.Informasi yang dihimpun pelitakarawang.com menyebutkan keberadaan mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh anak-anak SD yang baru pulang sekolah, Selasa (21/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika melewati saluran irigasi di tengah tengah sawah, mereka melihat seperti benda tergeletak dipinggiran irigasi. Awalnya mereka menduga benda itu boneka. Namun saat didekati, ternyata bukan, sosok yang tergeletak diirigasi itu mayat bayi. Temuan itu membuat anak anak ketakutan, dan mereka langsung berlarian. Kemudian memberitahukan temuan itu kepada warga dan diteruskan ke aparat desa setempat.Penemuan mayat bayi itu cepat beredar luas, warga pun berdatangan ke lokasi. Mereka ingin memastikan kabar yang beredar sekaligus melihat langsung mayat dilokasi. Akibatnya lokasi kejadian dipadati warga. "Awalnya saya dengar kabar ada mayat diirigasi tengah tengah sawah. Saya langsung ke lokasi ingin lihat langsung. Kondisi mayatnya sudah rusak, dan sudah bau busuk" kata Asep warga setempat. Dia mengatakan jenis kelamin bayi itu laki laki, diduga tidak lama setelah lahiran langsung dibuang karena masih terlihat ada tali ari arinya.Sementara itu, tidak lama setelah mendapat laporan warga petugas kepolisian dari Polsek Cikalongkulon tiba di lokasi. Mereka melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat. Proses evakuasi berlangsung menjadi tontonan warga. Mereka baru membubarkan diri setelah mayat bayi tersebut dibawa petugas ke Puskesmas setempat. Kemudian dibawa ke RSUD Cianjur.Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Cianjur H. Udin Wahyudin membenarkan adanya penemuan mayat bayi di wilayah Cikalongkulon. Kondisi mayatnya sudah rusak, jenis kelamin laki laki. "Kalau bagian tubuhnya masih lengkap, cuma kondisinya sudah rusak. Sekarang sedang proses pemeriksaan jenazahnya," ujarnya.

Polres Purwakarta Bekuk Pencuri Benang

PURWAKARTA, (Pelitakarawang.com).- Polres Purwakarta membekuk dua pemuda yang kepergok tengah menjual benang curian milik PT Indorama Synthetic (PT IRS). Dari tangan tersangka petugas mengamankan tujuh rol benang dengan volume persatu rol mencapai 5 kg.Kedua tersangka yang dibekuk petugas itu adalah AR (25) warga Kampung Cisampih, Desa Cibinong, Kecamatan Jatiluhur dan DR (27) warga Kampung. Jati, Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan. Kini, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kasatreskrim Ajun Komisaris Yuswandi didampingi Ajun Komisaris Sutiyono Kasi Humas Polres Purwakarta kepada wartawan, Selasa (21/6), mengungkapkan, bahwa dua pencuri benang tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat."Informasi dari masyarakat kami kembangkan. Diterjunkan anggota, ternyata benar ada tindak pencurian. Dua tersangka ini berhasil ditangkap, dan langsung kami amankan," ujar Sutiyono.Menurutnya, keduanya ditangkap ketika melakukan aksinya pada Senin ( 20/6) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Barang bukti curian dimasukan dalam karung dengan melalui gorong-gorong. "Barang bukti berupa benang sebanyak 7 rol dengan volume persatu rol mencapai 5 kilogram. Barang ini diduga milik PT. Indorama," kata dia.Dikatakanya, sementara ini dua tersangka diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Ini merupakan bagian dari operasi Libas 2011, operasi ini memang memfokuskan pada Curat dan Curas," ucapnya.Dijelaskan, opersi libas ini berlangsung dalam waktu 10 hari dan bertujuan untuk keamananan dalam rangka Kamtibmas. "Setelah operasi Libas meningkat ke operasi Patuh, ini bertujuan untuk tata tertib berlalu lintas," ujarnya. 

Petugas Kec. Maniis Patok Akses Keluar Lokasi Penebangan Kayu di Lahan HGU

PURWAKARTA,PELITAKARAWANG.COM-.Petugas dari Kecamatan Maniis dan Karang Taruna kecamatan setempat bersama-sama melakukan pematokan akses keluar dari lokasi penebangan tanaman kayu di lahan HGU di Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, Purwakarta. Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan yang mengelola lahan HGU seluas 30 hektar di Kecamatan Maniis tersebut mengindahkannya.

Camat Maniis Krisna dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Maniis, Deni ketika dihubungi secara terpisah membenarkan pematokan jalan masuk/keluar dari lokasi penebangan di lahan HGU karena tidak mematuhi aturan yang berlaku di daerah yaitu Perda nomor 16 dan 17 tahun 2002.

Menurut Deni, penebangan tanaman kayu di lahan HGU di Desa Pasirjambu tersebut melanggar Perda. Pasalnya, dalam Perda nomor 16 dan 17 tahun 2002 disebutkan penebangan tanaman di lahan HGU harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari bupati melalui Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan.
"Akan tetapi, sejak berlangsung penebangan pada awal bulan Juni, pihak pengelola lahan HGU tersebut tidak mengantongi ijin. Berarti penebangan kayu di lahan itu dianggap liar," katanya.

Hal senada diungkapkan Kasubag Pol PP Purwakarta, Wahyu Mulyana, menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti terjadinya pelanggaran Perda di lahan HGU di Kecamatan Maniis. Namun sebelumnya, Pol PP akan menghubungi MP Kecamatan Maniis. 

SUMBER PR ON LINE

Pedagang Pasar Rebo Gugat Bupati dan PT SHP

PURWAKARTA,PELITAKARAWANG.COM-.Ratusan para pedagang dari Pasar Rebo dan sekitarnya melaksanakan aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Rabu (1/6) kemarin. Aksi demo para pedagang itu guna mendampingi pengacara pedagang Pasar Rebo yang mendaftarkan gugatan terhadap Pemkab Purwakarta dan PT Surya Handa Perkasa (PT SHP) sebagai developer pembangunan Pasar Simpang, Purwakarta.

Aksi demo yang dilakukan ratusan pedagang yang menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat yang berlangsung pada Rabu (1/6) pukul 12.30 WIB sempat memacetkan arus lalu lintas di sekitar kantor PN Purwakarta yang berada di Jalan KK Singawinata, Purwakarta. Namun, puluhan petugas dari Polres Purwakarta yang sudah berjaga-jaga sejak pagi berhasil mengurai kemacetan yang terjadi.

Dalam orasinya, sejumlah pedagang mengaku kecewa terhadap Pemkab dan DPRD Purwakarta yang tidak bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat khususnya para pedagang Pasar Rebo. Bahkan, Bupati Purwakarta telah melakukan pembohongan dengan mengubah perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Purwakarta dan PT SHP.

"Kami para pedagang di Pasar Rebo sudah sejak awal menolak relokasi ke Pasar Simpang. Aspirasi para pedagang ini tidak pernah didengar oleh Pemkab dan DPRD Purwakarta," kata pedemo.

Selain berorasi, para pedemo pun membentangkan berbagai spanduk dan poster yang mengecam rencana relokasi para pedagang Pasar Rebo.

Ketua Ikatan Warga Pedagang Pasar (Iwapa) Kabupaten Purwakarta H. Zaenal Muttaqien di sela-sela aksi demo mengatakan, pedaftaran gugatan dengan tergugat pertama Pemkab Purwakarta cq Bupati Purwakarta dan tergugat kedua PT SHP dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan para pedagang yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa dan pengusaha.

"Kami ini berjuang bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok melainkan untuk kepentingan pedagang," kata Zaenal.

Dijelaskan, para pedagang Pasar Rebo sebenarnya tidak anti dengan pembangunan yang tengah dilaksanakan Pemkab Purwakarta melainkan sepenuhnya mendukung Pemkab Purwakarta jika hanya merenovasi Pasar Rebo dan tidak merelokasinya.

"Situasi dan kondisi ekonomi yang tengah menghimpit para pedagang tidak mungkin pindah ke lokasi baru yang menawarkan harga yang sangat tinggi," kata Zaenal yang juga sebagai Ketua Ikatan Warga Pedagang (Iwapa) Kabupaten Purwakarta.

Diakuinya, harga kios baru yang ditawarkan pihak pengembang yang membangun Pasar Simpang sangat mahal dan tidak mungkin bisa terjangakau oleh para pedagang yang akan berjualan di Pasar Simpang. 

"Omset para pedagang di pasar sekarang ini turun apalagi dibebani kewajiban untuk membayar harga kios yang tinggi," ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, warga pasar menuntut Bupati membatalkan kerjasama dengan PT SHP karena akan menyengsarakan warga pasar sendiri.

Berbagai point yang melandasi keberatannya para pedagang dengan program yang ditawarkan pemerintah daerah maupun pengembang menjadi pilihan pedagang untuk menolak terhadap rencana tersebut. "Kan tujuan dari keberadaan pemerintah daerah itu untuk mensejahterakan rakyatnya. Kalau harga kios yang ditawarkan melebihi kemampuan tentunya para pedagang bereaksi," katanya.

SUMBER