Pages

Ads 468x60px

FSPMI Akan Mengawal Persidangan Kasus "Burung Garuda"

PURWAKARTA, (Pakar.Com).- Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SFPMI) akan mengawal sampai proses persidangan atas kasus dua anggotanya yang dijadikan tersangka terkait pencantuman logo burung Garuda. Kedua buruh yaitu Ek dan Er dijerat pasal 69 huruf b Undang-undang nomor 24 tahun 2009 saat menjadi panitia pemilihan pengurus unit kerja SMPI di PT Sumi Indo Wiring System (PT SIWS) pada serikat pekerja bulan Oktober lalu.Hal tersebut disampaikan Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM yang didampingi salah seorang tersangka Ek kepada wartawan, Selasa (24/5) di area Situ Buleud, Purwakarta. Menurutnya, kasus pencatuman burung Garuda pada stempel panitia pemilihan pengurus unit kerja SMPI PT SIWS sudah menjadi kasus nasional.Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian terhadap anggotanya yang terkena jeratan Undang-undang nomor 24 tahun maka lembaga tempat bernaung kedua buruh itu akan memberikan perlindungan dan pengawalan sampai ke pengadilan.Pihaknya sudah menyampaikan pengaduan masalah yang menimpa kedua buruh anggota FSMPI Purwakarta ke DPP FSPMI. "DPP FSPMI ternyata memberikan dukungan moril bahkan telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi kedua tersangka tersebut," kata Fuad BM.Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tidak mungkin mendeponering atau mengesampingkan kasus pencantuman logo burung Garuda yang menimpa dua buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) unit kerja PT Sumi Indo Wiring System (PT SIWS) Purwakarta. Pasalnya, berkas kasus pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 69 huruf b Undang-undang nomor 24 tahun 2009 sudah lengkap (tahap kedua). Demikian disampaikan Kasipidum Kejari Purwakarta, Yudi Prihastoro, kepada wartawan, Selasa (24/5) di ruang kerjanya. Menurutnya, sebenarnya dirinya enggan memberikan pernyataan mengatasnamakan lembaga karena yang berwenang adalah Kejari Purwakarta. "Sebenarnya yang berhak berbicara itu Kejari Purwakarta," katanya.