Pages

Ads 468x60px

BPK RI TEMUKAN KEBOCORAN APBD PURWAKARTA

PURWAKARTA, (Pelita) - Hasil temuan BPK RI terkait kebocoran APBD Purwakarta tahun anggaran (TA) 2009/2010 pihak DPRD Purwakarta akan merekomendasi dengan menindaklanjuti ke wilayah penegakan hukum. Seperti diketahui, temuan penyimpangan anggaran APBD pada LHP Semester II No/LHP/XVIII.BDG/OI/2010 ter tanggal 8 Januari 2011 itu mencapai Rp 9,6 miliar."Sesuai rekomendasi DPRD agar ditindaklanjuti penegakan hukum," tanggap Wakil Ketua III DPRD Purwakarta Hasanudin lewat pesan singkatnya, kepada wartawan, kemarin.Meski demikian, politisi PPP ini tidak merinci rencana sikap legislatif terkait temuan BPK yang akan diteruskan ke penegakan hukum tersebut.  Ia punbelum mengomentari terkait sejumlah temuan pemeriksaan BPK yang desas-desusnya mecuat dikalangan masyarakat terjadi di sejumlah OPD, terdiri Dinas Bina Marga Purwakarta, Sekeretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta, Dinas Cipta Karya Purwakarta (berkaitan tim verifikasi), Dinas Kesehatan Purwakarta, Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Purwakarta.Mengomentari itu, aktifis LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya, sangat setuju atas rekomendasi DPRD, sekaligus mengaku prihatin atas temuan kebocoran anggaran APBD TA 2009/2010 (S.d September) tersebut. Karenanya, menurut Tarman, adalah tepat jika temuan BPK ini digulirkan ke ranah hukum guna penelusuran pihak terkait yang terindikasi terlibat merugikan keuangan daerah/negara."Syaratnya itu perlu dilakukan transparan. Sehingga, publik bisa mengetahui perkembangannya. Apalagi, temuan ini juga sudah ditelusuri lewat panja sesuai statemen beberapa anggota dewan pada edisi Radar  dan ini memang sesuai tugas anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran," imbuh Tarman Sonjaya. Ditanya mengenai informasi kebocoran anggaan APBD 2009/2010 di sejumlah OPD Pemkab Purwakarta, Dewan Penasehat LSM Amarta Purwakarta ini pun mengaku mendapat selentingan kabar yang belakangan hangat dipergunjingkan unsur masyarakat Purwakarta. Meski belum rinci, namun secara gamlang dijelaskannya beberapa temuan BPK itu seperti diakui DPRD setempat terkait kebocorannya dengan penelusuran panja. Selentingan kabar antara lain, penyimpangan uang daerah/negara ditemukan pada pemeriksaan BPK RI semester II Tahun Anggaran 2009-2010 (s/d September). Dari nilai yang diperiksa sebesar Rp 9.636.386.497,83 atau 3,34 persen ditemukan ketidakpatuhan terhdap peraturan perundangan undangan Rp 6.529.865545,83 atau 2,26 persen , kelemahan sistem pengendalian interen Rp  929.1000.000, 00 atau 3, 32 persen dan 3 E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif) Rp 2.177.420.952, 00 atau 0, 75 persen dengan uraian sebagai berikut. "Tapi kami akan mengklarifikasi kebenaran informasi itu dulu," katanya.Termasuk, tambah dia, kabar mengenai dasar penetapan penerima dan besaran hibah dan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan serta penerima hibah dan bantuan sosial ada kemungkinan belum mempertanggungjawabkan pengunaan dananya sebesar Rp 1.058.262.500 dilakukan melalui pejabat pengelola keuangan daerah (PPKA). DPKAD dengan anggaran realisasi, belanja hibah : pada TA 2009 belanja hibah dianggarkan Rp 55.214.953 (93,78 %) dan telah direalisasikan sebesar sedngkan TA 2010 belanja hibah dianggarkan Rp 43.482.857.400 dan sampai bulan Oktober direalisasikan Rp 7.375.500.000 (16,96 %). Sementara, belanja bantuan sosial ta 2009 Rp 23.307.092.900 dan telah direalisasikan (74,97%) sedangkan TA 2010 belanja bantuan sosial dianggarkan adalah sebesar Rp36.951.303.961,00 dan sampai dengan bulan Oktober telah direalisasikan sebear Rp 18.626.504.575 (50,41 %)."Dasar penetapan penerima dan besaran hibah dan bantuan sosial terindikasi tidak sesuai itu belum sejalan Kepres 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, besaran jumlah bantuan diberikan melebihi batas toleransi. Ada yang diatas Rp 50 juta,"katanya. Informasi dihimpun Radar Karawang menyebutkan batas tolerasi bantuan hibah yang diberikan tidak sesuai ketentuan itu semisal bagi peningkatan jalan lembaga pendidikan di Kecamatan Jatiluhur (Rp 60 juta).