Pages

Ads 468x60px

Agama Roh Budaya

Agama,dalam ungkapan Jawa,bagaikan ageman atau pakaian. Orang berpakaian itu untuk menutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan agar pantas dan nyaman ketika bergaul dengan sesama.

Rumah saya di kampung berdekatan dengan dua masjid yang selalu ramai oleh jamaah dan anak-anak bermain. Suasana kauman ini berpengaruh bagi lingkungan sosial dan penduduk yang tinggal di seputar masjid. Orang merasa enteng datang ke masjid untuk ngobrol-ngobrol, terutama di sore hari menjelang magrib. Atau siang hari untuk mandi sehabis dari kerja di sawah lalu sekalian salat zuhur.

Roh dan ajaran agama menyatu dalam kehidupan masyarakat. Ekspresi keberagamaan yang paling mudah dilihat bagi anak-anak adalah aktivitas ritual seperti salat, mengaji, dan puasa.Tapi setelah dewasa, saya baru menyadari bahwa agama dan budaya bagaikan roh dan tubuh. Lewat budaya dan tradisi lokal, ajaran agama diekspresikan sehingga muncul apa yang disebut local genius atau local wisdom.

Di desa, jika orang tidak mencuri atau berbuat yang hina,itu didasari oleh penghayatan norma agama yang telah melembaga ke dalam tradisi sosial. Rasa malu masih sangat kental dan ajaran tentang rasa malu itu sering saya dengarkan waktu khotbah Jumat, bahwa malu sebagian dari iman. Peristiwa kehilangan akibat pencurian praktis tidak pernah saya jumpai di desa.

Masyarakat masih memegang teguh pesan agama bahwa mencuri itu sangat dikecam oleh Gusti Allah. Kalau saja tidak memiliki keyakinan dan tradisi beragama, mungkin sekali hidup di desa yang secara ekonomi tertindas oleh kota hanya melahirkan keluh kesah,kekecewaan, dan kemarahan.

Karena kuatnya keyakinan agama, berbagai himpitan hidup masih tertahankan (bearable) dan diberi makna, bukannya putus asa lalu bunuh diri seperti terjadi di berbagai kota dunia yang secara ekonomi melimpah dan tingkat pendidikannya pun tinggi. Merekonstruksi ulang kehidupan beragama di kalangan masyarakat awam lalu terbayangkan bagaimana gambaran masyarakat purba ketika awal mula para nabi utusan Tuhan itu mulai menyampaikan wahyu.

Dulu para umat yang diseru itu hidupnya di padang pasir yang ganas atau wilayah yang rimbun dengan menyandarkan diri pada peternakan. Berbahagialah, penduduk Nusantara ini hidupnya sangat nyaman, ada lautan, daratan, dan pegunungan dengan cahaya matahari yang melimpah.Pada abad-abad lalu ketika agama lahir, masyarakat belum mengenal televisi, mobil, supermarket, lembaga sekolah, dan berbagai fasilitas teknis yang menawarkan kenyamanan hidup seperti sekarang.

Oleh para rasul Tuhan mereka diajari tentang asal-usul dan tujuan hidup manusia. Dikenalkan pada tauhid, tiada ilah kecuali Allah. There is no god but God.Ajaran tauhid ini disampaikan secara berkesinambungan dari rasul yang satu ke rasul berikutnya sampai Rasulullah Muhammad sebagai penutup para nabi. Menurut Alquran,Allah tak akan menghukum suatu kaum sebelum mereka kedatangan rasul Tuhan yang mengajarkan tauhid dan kebajikan hidup.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa jumlah nabi yang menerima ajaran tauhid itu lebih dari 100.000. Jadi mungkin-mungkin saja bahwa di lingkungan masyarakat Yunani, Mesir, India, dan China purba dulu sudah ada nabi yang mengajarkan ketuhanan dan kebajikan hidup. Dan siapa tahu di wilayah Nusantara ini dulu kala juga sudah ada nabi.

Karena alam semesta dan manusia sama-sama ciptaan Allah, adalah logis saja kalau di dalam hamparan semesta dan dalam diri manusia terdapat goresan lukisan Ilahi sehingga perilaku alam dan manusia mengandung keindahan, kebaikan, dan kebenaran apa pun etnik, suku,dan agamanya.Kehadiran rasul Allah yang membawa wahyu itu untuk mengingatkan yang lupa dan meneguhkan kebaikan yang sudah melekat serta mendidik dan menyempurnakan lagi ajaran Tuhan, terutama tentang tauhid.

Di lingkungan masyarakat Jawa, penghayatan pada nilainilai transenden begitu nyata. Pengaruh Hindu-Buddha tidak lenyap, lalu diperkuat oleh Islam.Berakar pada keyakinan kuat bahwa dunia fisik atau materi ini bukan rumah abadi manusia. Saya masih ingat, di masjid sebelum salat jamaah dimulai selalu diadakan pujipujian dengan syairnya yang religius.Atau ketika orang tua menggendong anak sambil menidurkannya.

Samar-samar saya masih teringat syairnya: Eling-eling sira manungsa, nggonmu bungah eneng donya Malaikat juru pati, ngliraknglirik maring sira. Nggone nglirik malaikat, arep nyabut nyawanira Nggone nyabut angenteni, dawuhe kang Maha Suci. (Ingatlah hai manusia, engkau bersenang-senang hidup di dunia Malaikat maut senantiasa mengintaimu Dia mengintai untuk mencabut nyawamu Kapan waktunya,hanya menunggu perintah TuhanyangMahaSuci).

Tidak hanya di kampungku, di negeri Arab tempat Islam pertama lahir dan berkembang pasti terjadi hubungan dialektis danakulturatifantaranilai-nilai Islam dan budaya Arab. Apa yangdisebutmakanan,pakaian, dannyanyian Arab sifatnya pasti kultural.

Problem orang-orang desa muslim seperti masyarakat saya lalu menganggap apa yang serba-Arab itu baik dan mesti sejalan dengan Islam.Padahal tidak selalu demikian halnya. Tapi saya selalu menghargai unsur budaya yang baik-baik dari mana pun datangnya. Sayang jika pikiran dan hati hanya dijadikan keranjang untuk mengumpulkan koleksi hal-hal yang buruk.

PROF DR KOMARUDDIN HIDAYAT
Rektor UIN Syarif Hidayatullah             


Sumber:SINDO

Populasi Elang Jawa Tinggal Lima Ekor


KUNINGAN – Populasi elang jawa di kawasan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, saat ini semakin memprihatinkan. Pasalnya, jumlah hewan tersebut...

Populasi Elang Jawa Tinggal Lima Ekor

KUNINGAN – Populasi elang jawa di kawasan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, saat ini semakin memprihatinkan. Pasalnya, jumlah hewan tersebut saat ini tinggal lima ekor.

Staf Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Maman Surahman mengatakan, berdasarkan hasil pendataan, keberadaan elang jawa di Gunung Ciremai hanya tersisa lima ekor.Jumlah tersebut diketahui berada di kawasan Pajambon, Kabupaten Kuningan sebanyak tiga ekor dan di Situ Sangiang, Kabupaten Majalengka hanya dua ekor. Maman menjelaskan, seharusnya habitat elang jawa itu berada di kawasan Gunung Gede-Pangrango dan Gunung salak. Namun, menjadi suatu keistimewaan hewan langka itu bisa hidup di Gunung Ciremai, walaupun jumlahnya sangat sedikit. Dia menyebutkan berkurangnya populasi elang jawa itu akibat adanya perubahan ekosistem gunung dari hutan produksi menjadi hutan pinus.

“Ini yang diduga menjadi pemicu rusaknya habitat hewan-hewan penghuni Gunung Ciremai,termasuk elang jawa. Selain itu, dikhawatirkan dapat merusak stabilitas ekosistem satwa liar lainnya yang ada di sana,”kata Maman kemarin. Untuk mengantisipasi punahnya hewan langka tersebut, pihak BTNGC sedang melakukan pengelolaan Gunung Ciremai dengan cara memulihkan potensi kawasan kembali menjadi hutan produksi. “Kami berupaya mengembalikan hutan pinus kembali menjadi habitat satwa liar penghuni Gunung Ciremai. Kita akan berupaya mengembalikan lagi hutan yang berubah menjadi hutan pinus menjadi potensi-potensi yang sesuai dengan habitat satwa tersebut,” katanya.

Selain itu, keberadaan Gunung Ciremai yang tidak terhubung dengan gunung lain dan dikelilingi pemukiman warga, menurut Maman, juga memengaruhi ruang gerak satwa liar tersebut sehingga menyulitkan satwa liar tersebut bermigrasi mencari habitat yang sesuai. mohamad taufik.


Sumber:Harian Seputar Indonesia

65 Persen Guru tak Pahami Aturan


Ketua Komnas Perlindungan Guru Sunatra mengatakan, 65 persen guru tidak memahami aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi guru. Akibatnya,...

65 Persen Guru tak Pahami Aturan

Ketua Komnas Perlindungan Guru Sunatra mengatakan, 65 persen guru tidak memahami aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi guru. Akibatnya, sampai saat ini perlakuan terhadap guru masih ada yang tidak semestinya.

"Survey menunjukkan hampir 65 persen kalangan guru tidak memahami aturan. Dari mulai UU guru dan dosen. Peraturan menteri, peraturan daerah serta peraturan lainnya yang sebenarnya banyak mengatur tentang hak-hak guru. Akibatnya guru-guru mudah dibohongi," kata Sunatra saat dihubungi Kamis (31/3).

Sosialisasi, kata Sunatra, menjadi penyebab utama keterbatasan wawasan yang dimiliki guru. Sebab aturan tertulis yang selama ini disampaikan pemerintah hanya berakhir di meja dinas atau lemari kepala sekolah. "Sementara guru tidak tahu menahu tentang aturan itu, terutama mengenai hak-hak dia. Dan sangat sedikit guru yang mampu mengakses internet untuk mendapat informasi tersebut," ungkapnya. (A-157/das/sumber:Pikiran Rakyat).

Kades Cibinbin Kab.Purwakarta Diberhentikan Sementara


PURWAKARTA,-Kepala Desa Cibinbin Cep Imron Rosadi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa menyusul aksi demo ratusan warga Desa Cibinbin,...
 
 

Kades Cibinbin Kab.Purwakarta Diberhentikan Sementara

PURWAKARTA,-Kepala Desa Cibinbin Cep Imron Rosadi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa menyusul aksi demo ratusan warga Desa Cibinbin, Kecamatan Bojong, Purwakarta ke kantor Bupati/Setda Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/3). Namun, warga tetap menduduki kantor Bupati/Setda Purwakarta dan tidak akan meninggalkan kantor bupati sebelum melihat SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kades Cibinbin, Kecamatan Bojong, Purwakarta. Kedatangan ratusan warga diterima langsung oleh Asda I Setda Kabupaten Purwakarta Dwi Sutrisno didampingi Kabag Pemdes, Totong, Camat Bojong, Tedy Gustendi dan para pejabat lainnya. Mereka berdialog di ruang Pendopo Setda Kabupaten Purwakarta. Dalam dialognya itu, warga kembali menyampaikan tuntutannya agar Kepala Desa Cibinbin Imran mundur dari jabatannya karena diduga terlibat berbagai kasus seperti penjualan beras raskin, penyelewengan dana bantuan dari pemerintah daerah dan lainnya. Salah seorang pendemo Firman mengatakan selain diduga telah menjual beras raskin, Kades Cibinbin pun ditengarai telah melakukan pemotongan gaji Rt dan Rw sebesar Rp 15 ribu. “Setiap triwulan sekali ketua Rt mendapat gaji Rp 225 ribu itu dipotong sebesar Rp 15 ribu, demikian pula gaji ketua Rw sebesar Rp 300 ribu pertriwulan dipotong Rp 15 ribu,” katanya. Menurutnya, karena kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat, sedangkan masyarakat di Desa Cibinbin sekarang ini sudah tidak menginginkan lagi dipimpin Kades Imran, maka selayakan harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah. “Masyarakat di Desa Cibinbin sudah mencabut mandatnya kepada Kades Imran sehingga harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya. Sementara itu, Asda I Bidang Pemerintahan Dwi Sutrisno mengatakan pemberhentian kepala desa tidak semudah membalikan tangan tapi harus berlandaskan hukum. Di dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pencalonan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa pada pasal 40 ayat (3) disebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati jika kepala desa terlibat tindak pidana korupsi, terorisme. “Jika bupati memberhentikan kepala desa tanpa alasan yang jelas maka salah-salah bisa di-PTUN-kan,” katanya. Namun setelah dalam pertemuan itu, Pemkab Purwakarta tetap didesak oleh ratusan massa agar memberhentikan kepala desa, maka Asda I langsung memerintahkan bagian pemerintahan desa agar mengundang Bamusdes Cibinbin. Setelah ditunggu beberapa lama, Bamusdes Cibinbin kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian Kades Cibinbin langsung disambut suka cita ratusan warga yang datang ke kantor Bupati/Setda Purwakarta. Namun demikian, sampai berita ini dibuat massa tetap berada di Pendopo Bupati/Setda Purwakarta sebelum melihat SK pemberhentian sementara Kades Cibinbin. “Kami akan tetap berada di sini sebelum SK itu dikeluarkan Bupati,” kata seorang tokoh pemuda Desa Cibinbin.


(PRLM),

COPOT SAJA KADISDIKPORA KARAWANG

Saat ini,Persoalan pendidikan menjadi tema yang aktual untuk tetap diperbincangkan.Segudang permasalahan sering kali mendera pendidikan dari yang sederhana...

COPOT SAJA KADISDIKPORA KARAWANG

Saat ini,Persoalan pendidikan menjadi tema yang aktual untuk tetap diperbincangkan.Segudang permasalahan sering kali mendera pendidikan dari yang sederhana sampai kepada persoalan yang cukup pelik dan berujung keranah hukum karena ditemukan tindak pidana atau perdata oleh pelaku dunia pendidikan.

Lalu, seperti apakah konstruksi atau anatomi pendidikan dalam perspektif ideal? Persoalan pendidikan hal yang sangat krusial artinya masih perlu sebuah terobosan agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Seperti apakah situasi dan kondisi pendidikan?

Pendidikan di Karawang setelah lengsernya Bupati H.Dadang S Muctar,relatif mendekati situasi ideal yang terpakaskan. Bahkan terjadi akselerasinya cukup untuk dipertanyakannya.dulu zaman Bupati tersebut,ada kegiatan minggon desa oleh kasek dengan tujuan utama mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan,selai real di dapati di minggon adalah informasi secara cepat antara pihak dinas pendidikan dan pemerintahan setempat terselenggarakan.Saat ini minggon itu telah tiada dibawa arus tak jelas.

Memang dalam pencapaian kualitas dan kuantitas tadi terdapat ukuran atau standar yang dibuat pemerintah.Dua ukuran inilah menjadi satu-satunya parameter yang ditetapkan.Wajar kalau pada akhirnya pendidikan menjadi berkembang perlahan, termasuk di Kabupaten Karawang.
 
Sekarang ukuran itu dibuat oleh Kementrian Pendidikan Nasional yaitu dengan,pertama sekolah memakai akreditasi.Maka,muncullah akreditasi B yang secara bertahap menuju akreditasi A. Selain tahapan dari rencana standar nasional sampai sekolah bertaraf internasional (SBI).Kalau hal ini dijadikan ukuran oleh pemerintah, maka kita patut bertanya dengan nada serius. Apakah Karawang sudah memiliki sekolah-sekolah untuk masuk ke dalam kategori itu?bila ya,sudahkan dengan penilaian murni dan sesuai aturan yang ada?karena nyata sistem penilaian akreditasi sekolah masih dijalankan masih kurang tepat alias kong-kalingkong.

Apakah target memiliki sekolah dengan level SBI, berarti ukuran yang didapat telah mencapai puncaknya ?Sebenarnya,Karawang harus mampu dengan pemberlakuan sistem pendidikan terjadi secara merata, baik di pusat maupun di daerah/desa atau tidak hanya sistem kenal dekat,ajak sikat progam khusus untuk sekolah tertentu karena harus di ingat dan dipertanggungjawabkan dengan status Karawang barometer pendidikannya di Jawa barat.

Artinya apa? dunia pendidikan di Karawang dari hari ke hari harus meningkatkan kualitas bukan hanya mengutamakan sekolah Kota saja jadi perhatian dinas kabupaten tapi lihatlah kebawah sekolah di Karawang masih banyak dibawah layak (baca:status sekolah negerinya)Ke depan dengan waktu yang tidak terlalu lama,sekolah harus berkualitas sama(baca:solusi pemerataan guru dan sarana). Sehingga nanti semuanya menjadi nyata dan optimistis bisa mencapai target sekolah berstndar sesuai aturan yang di tentukan .

Dan saat ini,Kalau dilihat dari keberpihakan antara eksekutif dan legislatif,bupati dengan DPRD sudah bekerja sama cukup baik.Mereka telah memiliki hubungan sinergis guna memperhatikan dunia pendidikan.Hal itu tercermin dari alokasi APBD II tapi percayakah semua berjalan normal dana tersebut?di sisi lain ini nyata,meskipun pintu pendidikan sudah dibuka lebar, namun pemerintah masih bersikap pasif. Ketika berhadapan dengan alasan anak harus membantu kedua orang tuanya, atau tidak memiliki cukup dana,pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

Di bawah komando Bupati H.Ade Swara di harapkan sikap lebih proaktif melibatkan para kepala desa sampai ketua RT untuk tidak membiarkan warganya yang putus sekolah.Mereka harus bertindak cepat melakukan upaya-upaya agar semua warganya mengikuti pendidikan.bisakah semua terwujudkan?.tentunya masyarakat miskin atau yang membutuhkan perhatian tidak butuh alasan atas beberapa pertanyaaan di atas!Masyarakat butuh jawaban jelas dan terbukti.

Bila memang Bupati merasa kesulitan untuk membuat nyata pendidikan paradigma baru?bukan hal mustahil atau menyalahi aturan dan juga mungkin salah satu solusi terbaik adalah pak bupati harus berani mencopot Kadisdikpora Karawang/merombak kabinet Disdikpora yang ada dengan menggantinya oleh orang-orang yang dianggap lebih mampu dan bisa mewujudkan visi dan misi kabupaten Karawang sekarang(baca:bidang Pendidikan)./red.

Ini Daftar Kenaikan Gaji PNS

JAKARTA,- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) berupaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan karir, kompetensi, dan prestasi kerja pengawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah. Jabatan fungsional ketiga unsur tersebut ditetapkan sebagai jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang sarjana (S1).

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menuturkan, pengembangan karir dan profesi pejabat fungsional perlu mendapatkan perhatian secara khusus. Dia mendorong berbagai aktivitas yang dapat meningkatkan kinerja para pejabat fungsional.

“Tolong terus kembangkan kemampuan dari kawan-kawan yang bergerak di bidang profesi,” katanya seusai melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung Kemdiknas, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Sebagaimana siaran pers yang diterima “PR”, peraturan bersama tersebut berisi petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya, jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya, serta jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.

Peraturan bersama ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Peraturan Meneg PAN dan RB No. 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Meneg PAN dan RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatakan, disamping penetapan jabatan fungsional tingkat ahli dengan dasar pendidikan paling kurang S1, ditetapkan juga jenjang jabatan penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah. Dia mengatakan, jenjang jabatan terendah adalah Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dan jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.

“Jenjang jabatan fungsional penilik yang semula jenjang jabatan tertinggi adalah Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditingkatkan menjadi Penilik Utama Madya, golongan ruang IV/d,” katanya.
Adapun batas usia pensiun penilik dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun sesuai dengan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pengawai Negeri Sipil, yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik.

Sementara, jenjang jabatan terendah pamong belajar adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.

“Setiap kenaikan jabatan pangkat penilik, pamong belajar, dan pengawas sekolah disyaratkan sejumlah angka kredit tertentu dari unsur pengembangan profesi,” kata Edy.

Atas ditetapkannya tiga peraturan bersama ini, dilanjutkan dengan pembinaan karir pejabat fungsional terkait prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat, perpindahan dalam dan dari jabatan, dan pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan.

(sumber:pikiran Rakyat)