Pages

Ads 468x60px

RSUD Bayu Asih Purwakarta Bingung Mencari Calon Kepala RS

PURWAKARTA, .-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta kebingungan mencari calon kepala rumah sakit yang memiliki kemampuan di bidang perumahsakitan sesuai dengan Undang-undang kesehatan. Pasalnya, tenaga medis yang sekarang dimiliki dan bekerja di RSUD Bayu Asih terkendala pada masalah kemampuan di bidang perumahsakitan.
Demikian disampaikan Kabag TU RSUD Bayu Asih Purwakarta, Ahmid Sabtu (9/4) di ruang kerjanya.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 34 menyebutkan kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
“Sekarang ini RSUD Bayu Asih memiliki banyak tenaga medis atau dokter, namun terkendalan kepada kemampuan dan keahlian di bidang perumsahkitan,” katanya.
Ahmid menambahkan, jika masalah tersebut menjadi kendali, maka memungkinan RSUD Bayu Asih maupun pemerintah daerah mengangkat calon kepala rumah sakit RSUD Bayu Asih yang berasal dari luar. “Tak tertutup kemungkinan calon kepala rumah sakit daerah berasal dari luar sesuai dengan ketentuan dalam perundangan,” ucap Ahmid.