Pages

Ads 468x60px

Pedagang Pasar Rebo Gugat Bupati dan PT SHP

PURWAKARTA,PELITAKARAWANG.COM-.Ratusan para pedagang dari Pasar Rebo dan sekitarnya melaksanakan aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Rabu (1/6) kemarin. Aksi demo para pedagang itu guna mendampingi pengacara pedagang Pasar Rebo yang mendaftarkan gugatan terhadap Pemkab Purwakarta dan PT Surya Handa Perkasa (PT SHP) sebagai developer pembangunan Pasar Simpang, Purwakarta.

Aksi demo yang dilakukan ratusan pedagang yang menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat yang berlangsung pada Rabu (1/6) pukul 12.30 WIB sempat memacetkan arus lalu lintas di sekitar kantor PN Purwakarta yang berada di Jalan KK Singawinata, Purwakarta. Namun, puluhan petugas dari Polres Purwakarta yang sudah berjaga-jaga sejak pagi berhasil mengurai kemacetan yang terjadi.

Dalam orasinya, sejumlah pedagang mengaku kecewa terhadap Pemkab dan DPRD Purwakarta yang tidak bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat khususnya para pedagang Pasar Rebo. Bahkan, Bupati Purwakarta telah melakukan pembohongan dengan mengubah perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Purwakarta dan PT SHP.

"Kami para pedagang di Pasar Rebo sudah sejak awal menolak relokasi ke Pasar Simpang. Aspirasi para pedagang ini tidak pernah didengar oleh Pemkab dan DPRD Purwakarta," kata pedemo.

Selain berorasi, para pedemo pun membentangkan berbagai spanduk dan poster yang mengecam rencana relokasi para pedagang Pasar Rebo.

Ketua Ikatan Warga Pedagang Pasar (Iwapa) Kabupaten Purwakarta H. Zaenal Muttaqien di sela-sela aksi demo mengatakan, pedaftaran gugatan dengan tergugat pertama Pemkab Purwakarta cq Bupati Purwakarta dan tergugat kedua PT SHP dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan para pedagang yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa dan pengusaha.

"Kami ini berjuang bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok melainkan untuk kepentingan pedagang," kata Zaenal.

Dijelaskan, para pedagang Pasar Rebo sebenarnya tidak anti dengan pembangunan yang tengah dilaksanakan Pemkab Purwakarta melainkan sepenuhnya mendukung Pemkab Purwakarta jika hanya merenovasi Pasar Rebo dan tidak merelokasinya.

"Situasi dan kondisi ekonomi yang tengah menghimpit para pedagang tidak mungkin pindah ke lokasi baru yang menawarkan harga yang sangat tinggi," kata Zaenal yang juga sebagai Ketua Ikatan Warga Pedagang (Iwapa) Kabupaten Purwakarta.

Diakuinya, harga kios baru yang ditawarkan pihak pengembang yang membangun Pasar Simpang sangat mahal dan tidak mungkin bisa terjangakau oleh para pedagang yang akan berjualan di Pasar Simpang. 

"Omset para pedagang di pasar sekarang ini turun apalagi dibebani kewajiban untuk membayar harga kios yang tinggi," ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, warga pasar menuntut Bupati membatalkan kerjasama dengan PT SHP karena akan menyengsarakan warga pasar sendiri.

Berbagai point yang melandasi keberatannya para pedagang dengan program yang ditawarkan pemerintah daerah maupun pengembang menjadi pilihan pedagang untuk menolak terhadap rencana tersebut. "Kan tujuan dari keberadaan pemerintah daerah itu untuk mensejahterakan rakyatnya. Kalau harga kios yang ditawarkan melebihi kemampuan tentunya para pedagang bereaksi," katanya.

SUMBER