Pages

Ads 468x60px

Petugas Kec. Maniis Patok Akses Keluar Lokasi Penebangan Kayu di Lahan HGU

PURWAKARTA,PELITAKARAWANG.COM-.Petugas dari Kecamatan Maniis dan Karang Taruna kecamatan setempat bersama-sama melakukan pematokan akses keluar dari lokasi penebangan tanaman kayu di lahan HGU di Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, Purwakarta. Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan yang mengelola lahan HGU seluas 30 hektar di Kecamatan Maniis tersebut mengindahkannya.

Camat Maniis Krisna dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Maniis, Deni ketika dihubungi secara terpisah membenarkan pematokan jalan masuk/keluar dari lokasi penebangan di lahan HGU karena tidak mematuhi aturan yang berlaku di daerah yaitu Perda nomor 16 dan 17 tahun 2002.

Menurut Deni, penebangan tanaman kayu di lahan HGU di Desa Pasirjambu tersebut melanggar Perda. Pasalnya, dalam Perda nomor 16 dan 17 tahun 2002 disebutkan penebangan tanaman di lahan HGU harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari bupati melalui Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan.
"Akan tetapi, sejak berlangsung penebangan pada awal bulan Juni, pihak pengelola lahan HGU tersebut tidak mengantongi ijin. Berarti penebangan kayu di lahan itu dianggap liar," katanya.

Hal senada diungkapkan Kasubag Pol PP Purwakarta, Wahyu Mulyana, menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti terjadinya pelanggaran Perda di lahan HGU di Kecamatan Maniis. Namun sebelumnya, Pol PP akan menghubungi MP Kecamatan Maniis. 

SUMBER PR ON LINE