Pages

Ads 468x60px

Polres Purwakarta Bekuk Pencuri Benang

PURWAKARTA, (Pelitakarawang.com).- Polres Purwakarta membekuk dua pemuda yang kepergok tengah menjual benang curian milik PT Indorama Synthetic (PT IRS). Dari tangan tersangka petugas mengamankan tujuh rol benang dengan volume persatu rol mencapai 5 kg.Kedua tersangka yang dibekuk petugas itu adalah AR (25) warga Kampung Cisampih, Desa Cibinong, Kecamatan Jatiluhur dan DR (27) warga Kampung. Jati, Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan. Kini, kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kasatreskrim Ajun Komisaris Yuswandi didampingi Ajun Komisaris Sutiyono Kasi Humas Polres Purwakarta kepada wartawan, Selasa (21/6), mengungkapkan, bahwa dua pencuri benang tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat."Informasi dari masyarakat kami kembangkan. Diterjunkan anggota, ternyata benar ada tindak pencurian. Dua tersangka ini berhasil ditangkap, dan langsung kami amankan," ujar Sutiyono.Menurutnya, keduanya ditangkap ketika melakukan aksinya pada Senin ( 20/6) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Barang bukti curian dimasukan dalam karung dengan melalui gorong-gorong. "Barang bukti berupa benang sebanyak 7 rol dengan volume persatu rol mencapai 5 kilogram. Barang ini diduga milik PT. Indorama," kata dia.Dikatakanya, sementara ini dua tersangka diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Ini merupakan bagian dari operasi Libas 2011, operasi ini memang memfokuskan pada Curat dan Curas," ucapnya.Dijelaskan, opersi libas ini berlangsung dalam waktu 10 hari dan bertujuan untuk keamananan dalam rangka Kamtibmas. "Setelah operasi Libas meningkat ke operasi Patuh, ini bertujuan untuk tata tertib berlalu lintas," ujarnya.