Pages

Ads 468x60px

31 anggota JAI Masuk Islam

PURWAKARTA, (Pelita).-Sebanyak 31 dari 89 anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kecamatan Maniis, Purwakarta, menggelar taubat dan berikrar untuk kembali memeluk Agama Islam yang benar. Ikrar ditandai dengan pembacaan dua kalimat syahadat dilakukan di Mesjid Agung Purwakarta disaksikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, pengurus MUI Purwakarta dan DKM Mesjid Agung Purwakarta, Kamis (14/4).
Sebelumnya, tepatnya pada Minggu (20/3) lalu, 22 anggota JAI Kecamatan Maniis telah diislamkan kembali oleh Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Maniis. Dengan adanya pertaubatan dari JAI di Purwakarta yang berada di Kecamatan Maniis itu, tinggal 36 jemaat JAI yang belum kembali ke agama Islam Ahlul Sunnah waljamaah.
Satu anggota JAI Kecamatan Maniis, Purwakarta yang mendampingi 31 anggota JAI tersebut, Enjang Rahmat mengatakan, ia dan teman temannya di JAI Kecamatan Maniis atas kemauan sendiri bersama sama keluar dari JAI. "Barangkali kami telah mendapat hidayah agar kami bersama teman teman kembali ke jalan yang benar. Tentunya memeluk Islam yang berpegang terhadap Al Quran dan Hadist serta meyakini Muhammad, Rosul Allah SWT" kata Enjang yang mengaku dirinya masuk lagi ke Agama Islam pada tahun 2003.
Enjang mengakui ia memeluk aliran Ahmadiyah ini sejak tahun 1995. Selama itu pula, diakuinya, ia begitu menyakini bahwa Ahmadiyah ini ajaran yang benar. Namun ternyata setelah sekian lama dan belakangan ramai bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, ia dan sejumlah anggota JAI Maniis merasa terpanggil jika Ahmadiyah ini sesat, lebih baik cepat hijrah ke Islam yang kaffah.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan bersyukur atas kebulatan tekad warganya di Maniis yang kembali ke memeluk Islam. " Mereka masuk kembali lagi ke Islam bukan karena tekanan atau paksaan, melainkan keinginannya sendiri. Kebulatan tekad inilah yang patut kita hargai," kata Dedi Mulyadi.
Selain diwajibkan membaca syahadat, 31 mantan anggota JAI Kecamatan Maniis, Purwakarta ini mengisi surat pernyataan yang dikeluarkan MUI Purwakarta.
Adapun pusat bermukimnya JAI Purwakarta berada di Kampung Cibenggala, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Purwakarta. Mereka menjadi kader aliran Ahmadiyah sejak tahun 1958 saat Kecamatan Maniis masih bergabung ke Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, 22 anggota JAI Kecamatan Maniis, Purwakarta menyatakan masuk ke Agama Islam. Mereka berikrar kembali memeluk agama Islam dipimpin Ketua MUI Kecamatan Maniis, H. Wawan Gunawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan terjadi di Purwakarta, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purwakarta, beberapa waktu yang lalu mengadakan safari ke kantong jemaah Ahmadiyah di Purwakarta tepatnya di Kampung Cibenggala, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Purwakarta.
Kepada jemaah Ahmadiyah di daerah sana, Depag dan FKUB mengingatkan jemaah Ahmadiyah agar mematuhi SKB tiga menteri dan 12 butir kesepakatan jemaah Ahmadiyah dengan Departemen Agama.
Kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, H. Ahmad Sanukri dan Ketua FKUB, KH. Drs. Jhon Dien, M. Pd diterima Munasir Ahmad yang mewakili Ketua Ahmadiyah Kampung Cibanggala, Nesan. Mereka kemudian berdialog di rumah Munasir Ahmad.
Dalam dialognya itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta mengingatkan para penganut Ahmadiyah untuk kembali lagi ke ajaran Islam yang benar serta tidak menunjukan kegiatan yang bersifat atraktif sehingga bisa memancing reaksi umat Islam.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi pertentangan yang menjurus kepada hal-hal yang tidak diinginkan, maka kepada para jemaah Ahmadiyah di Kampung Cibenggala, Desa Cijati, Maniis agar mematuhi SKB Tiga Menteri dan 12 butir kesepakatan jemaaah Ahmadiyah dengan Departemen Agama. “Kasus yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten itu jangan sampai terjadi di Purwakarta,” kata Ahmad Sanukri.
Kepada tamu yang hadir, wakil jemaah Ahmadiyah itu kembali mengingatkan bahwa para penganut Ahmadiyah tetap pada pendiriannya kecuali pemerintah mengeluarkan fatwa untuk membubarkan Ahmadiyah. “Selama pemerintah belum mengeluarkan fatwa pembubaran Ahmadiyah, kami tetap pada pendirian semula,” katanya.
Dalam dialog itu terungkap jumlah jemaah Ahmadiyah di Kampung Cibenggala, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Purwakarta itu berjumlahj 87 orang (27 KK). Penyebaran faham Ahmadiyah di daerah tersebut berasal dari Cijanjur saat Kecamatan Maniis masih bergabung dengan Cianjur tahun 1958.
Dikatakan Munasir, sekarang ini pun jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Maniis itu berada dalam binaan Subwil Cianjur.
Saat kedatangan tamu dari Kantor Kementerian Agama Purwakarta dan FKUB, para anggota jemaah Ahmadiyah tidak tampak di rumah Munasir Ahmad. “Mereka tidak mau memerlihatkan jati diri guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata seorang warga. ***