Pages

Ads 468x60px

Kades Cibinbin Kab.Purwakarta Diberhentikan Sementara

PURWAKARTA,-Kepala Desa Cibinbin Cep Imron Rosadi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa menyusul aksi demo ratusan warga Desa Cibinbin, Kecamatan Bojong, Purwakarta ke kantor Bupati/Setda Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/3). Namun, warga tetap menduduki kantor Bupati/Setda Purwakarta dan tidak akan meninggalkan kantor bupati sebelum melihat SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kades Cibinbin, Kecamatan Bojong, Purwakarta. Kedatangan ratusan warga diterima langsung oleh Asda I Setda Kabupaten Purwakarta Dwi Sutrisno didampingi Kabag Pemdes, Totong, Camat Bojong, Tedy Gustendi dan para pejabat lainnya. Mereka berdialog di ruang Pendopo Setda Kabupaten Purwakarta. Dalam dialognya itu, warga kembali menyampaikan tuntutannya agar Kepala Desa Cibinbin Imran mundur dari jabatannya karena diduga terlibat berbagai kasus seperti penjualan beras raskin, penyelewengan dana bantuan dari pemerintah daerah dan lainnya. Salah seorang pendemo Firman mengatakan selain diduga telah menjual beras raskin, Kades Cibinbin pun ditengarai telah melakukan pemotongan gaji Rt dan Rw sebesar Rp 15 ribu. “Setiap triwulan sekali ketua Rt mendapat gaji Rp 225 ribu itu dipotong sebesar Rp 15 ribu, demikian pula gaji ketua Rw sebesar Rp 300 ribu pertriwulan dipotong Rp 15 ribu,” katanya. Menurutnya, karena kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat, sedangkan masyarakat di Desa Cibinbin sekarang ini sudah tidak menginginkan lagi dipimpin Kades Imran, maka selayakan harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah. “Masyarakat di Desa Cibinbin sudah mencabut mandatnya kepada Kades Imran sehingga harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya. Sementara itu, Asda I Bidang Pemerintahan Dwi Sutrisno mengatakan pemberhentian kepala desa tidak semudah membalikan tangan tapi harus berlandaskan hukum. Di dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2006 tentang Pencalonan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa pada pasal 40 ayat (3) disebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati jika kepala desa terlibat tindak pidana korupsi, terorisme. “Jika bupati memberhentikan kepala desa tanpa alasan yang jelas maka salah-salah bisa di-PTUN-kan,” katanya. Namun setelah dalam pertemuan itu, Pemkab Purwakarta tetap didesak oleh ratusan massa agar memberhentikan kepala desa, maka Asda I langsung memerintahkan bagian pemerintahan desa agar mengundang Bamusdes Cibinbin. Setelah ditunggu beberapa lama, Bamusdes Cibinbin kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian Kades Cibinbin langsung disambut suka cita ratusan warga yang datang ke kantor Bupati/Setda Purwakarta. Namun demikian, sampai berita ini dibuat massa tetap berada di Pendopo Bupati/Setda Purwakarta sebelum melihat SK pemberhentian sementara Kades Cibinbin. “Kami akan tetap berada di sini sebelum SK itu dikeluarkan Bupati,” kata seorang tokoh pemuda Desa Cibinbin.


(PRLM),

COPOT SAJA KADISDIKPORA KARAWANG

Saat ini,Persoalan pendidikan menjadi tema yang aktual untuk tetap diperbincangkan.Segudang permasalahan sering kali mendera pendidikan dari yang sederhana...